REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangkap di San Fransisco, Amerika Serikat, Sherny Kojongian Saroha, Rabu dijebloskan ke LembagaPemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang.
"Sherny kita tempatkan di LP Tangerang," kata Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK)di Jakarta, Rabu.
Sherny mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 WIB dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823 dari Singapura.
Sherny dikawal pejabat imigrasi Amerika Serikat yang dipimpin Leon Jennifer didampingi seorang stafnya kemudian dilakukan serah terima dengan ke pejabat Imigrasi Indonesia dan selanjutnya diserahkan ke?tim terpadu?pemburu koruptor yang diketuai Darmono.
Sebelumnya, petugas dinas imigrasi dan bea cukai Amerika Serikat (ICE), Rabu menyerahkan Sherny Kojongian Saroha, mantan direktur eksekutif bank swasta di Indonesia yang menjadi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tiga tahun
Sherny ditetapkan sebagai terpidana dalam sebuah pengadilan in absentia untuk kasus korupsi besar yang mengakibatkan kerugian lebih dari 260 juta dolar AS bagi Pemerintah RI.
Penyerahan ini merupakan buah dari hasil?penyelidikan selama tiga tahun yang dilakukan oleh ICE sehingga berhasil mengirimkan Sherny dari AS.
Seperti diketahui, Sherny divonis 20 tahun penjara bersama rekannya di Bank Bank Harapan Sentosa atau BHS , Eko Hadi Putranto dan Hendra Rahardja yang meninggal di lokasi pelariannya di Australia. Sherny melarikan diri ke AS pada 2002, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan dirinya bersalah.
Dari laman Kejagung, terpidana Hendra Rahardja selaku Komisaris Utama PT. BHS pemegang saham dan penerbit surat penunjukan "Loan Committee", terpidana Eko Edi Putranto selaku Komisaris/Pemegang Saham dan terpidana Sherny Konjongian selaku Direktur Kredit /HRD/Treasury, antara tahun 1992 hingga 1996 telah memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup.
Terhadap fasilitas "Over Draft" yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait.
Namun, larangan tersebut tidak ditaati oleh terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana Valas pihak terkait. Kerugian negara sejumlah Rp 1,9 triliun.