Rabu 13 Jun 2012 14:06 WIB

Dinilai Jebak Konsumen, YLKI: Hentikan Film Mr Bean Kesurupan Depe

Red: Endah Hapsari
Suasana dalam sebuah gedung bioskop/ilustrasi
Foto: ant
Suasana dalam sebuah gedung bioskop/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai produser film Mr Bean Kesurupan Depe, KK Dheeraj telah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Pelanggaran tersebut terjadi saat Dheeraj dalam trik promosinya, menyertakan gambar Mr.Bean yang diperankan oleh Rowan Atkinson.

"KK telah melakukan pelanggaran dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999, bahwa pelaku usaha perfilman tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," papar Tulus Abadi, salah satu anggota pengurus harian YLKI saat dihubungi lewat telepon, Rabu (13/6).

Menurut Tulus, trik promosi yang dilakukan oleh KK Dheeraj dan timnya sudah masuk dalam ranah menjebak. "Kalau enggak ada Mr Bean-nya, ternyata Mr Bean palsu, harusnya jangan menyebut di judulnya. Karena tidak ada Mr Bean asli. Ini menjebak masyarakat yang ingin menonton karena ingin menonton Mr Bean asli enggak tahunya bukan," tegasnya.

Tindakan KK Dheeraj ini juga dirasanya masuk dalam kategori pelanggaran kuat. "Ini pihak kepolisian dan pemerintah harusnya bertindak. Judul itu harusnya dicopot, tidak boleh digunakan. Pemerintah harusnya menghentikan film tersebut," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement