Rabu 13 Jun 2012 16:01 WIB

Wa Ode Nurhayati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6), mendakwa anggota Komisi VII DPR RI Wa Ode Nurhayati dengan dakwaan menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Selain didakwa menerima suap, JPU juga mendakwa Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang.

Rincian besaran uang yang diterima Wa Ode berdasarkan surat dakwaan JPU, pengusaha Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq menyuap Wa Ode dengan uang sebesar Rp 5,5 miliar, pengusaha Paulus Nelwan Rp 350 juta, dan pengusaha Abram Noach Mambu Rp 400 juta. Uang itu diterimanya melalui Haris Surahman.

"Padahal terdakwa mengetahui uang tersebut diberikan karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI mempunyai kewenangan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPPID tahun 2011," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU/20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Hukuman maksimal pada pasal itu adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selain pidana korupsi, jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencu cian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang Rp 65 miliar terkait upaya terdakwa mengalokasikan DPID 2011 untuk empat daerah adalah bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR dan anggota DPR Komisi VII, untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme," kata jaksa Kadek Wiradana.

Menurut JPU, Wa ode telah melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan perbuatan yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.

"Yaitu dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang yang diterima oleh terdakwa dari Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan, Abram Noach, dan pihak lain hingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp 5,5 miliar dengan menempatkan beberapa kali di rekening atas nama terdakwa pada Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," kata Jaksa Kadek.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement