Rabu 13 Jun 2012 16:22 WIB

Ini Proses Penangkapan Sherny Kojongian

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Sherny Kojongian dikawal petugas kepolisian saat tiba di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/6).
Foto: Marifka Wahyu Hidayat/Antara
Sherny Kojongian dikawal petugas kepolisian saat tiba di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Buronan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian telah dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Tangerang. Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan kronologi penangkapan Sherny Kojongian di San Fransisco, Amerika Serikat (AS).

Diawali dengan kaburnya Sherny dari Indonesia pada 21 Oktober 1998 dengan paspor yang berlaku hingga Oktober 2003. Kemudian pada 2004, Sherny mendapatkan green card untuk dapat berstatus sebagai permanent residence atau warga negara AS. Lalu pada 2009, Sherny juga melakukan naturalisasi dan statusnya telah resmi menjadi warga negara (WN) Paman Sam tersebut.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memberikan informasi jika Sherny merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuang dalam red notice dari pemerintah RI melalui interpol. "Karena Sherny terlibat dalam perkara pidana korupsi di Indonesia," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6).

Melalui tim terpadu yang terdiri dari pihak Polri, Kejagung, Kemenkum HAM dan Kementerian Luar Negeri, menyampaikan data-data Sherny secara utuh, baik itu putusan pengadilan maupun salinan berita acara terhadap surat-surat perintah penangkapan bahwa Sherny pernah ditangkap pada penyidikan dan juga pernah ditahan.

Maka itu, permintaan naturalisasi Sherny pun ditunda. Berdasarkan pengusutan pihak imigrasi AS atau dikenal United States Immigration and Custom Enforcement (US ICE), menyatakan Sherny melakukan pelanggaran hukum di bidang keimigrasian dan ditahan sejak 16 November 2010 lalu.

Sidang keimigrasian terhadap Sherny diputus pada 1 Agustus 2011 dengan diputus Sherny harus dideportasi ke Indonesia. Upaya banding yang dilakukan pada 6 Mei 2012 pun ditolak dan harus tetap dilakukan deportasi. Pemerintah AS pun menginformasikan kepada RI melalui interpol untuk membawa Sherny ke Indonesia.

"Ada tiga peristiwa penting saat Sherny mendarat di Indonesia yaitu penyerahan terpidana dari imigrasi AS, penyerahan dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI kepada Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan JPU Kejari Jakpus melaksanakan putusan PT DKI Jakarta," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement