REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Buronan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), Sherny Kojongian dibawa ke Indonesia dan dieksekusi ke Lapas Perempuan dan Anak Tangerang, Rabu (13/6). Pihak kuasa hukum Sherny Kojongian meminta agar sidang kasus KLBI dapat dibuka kembali melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Bisa mengajukan upaya PK atau bisa meminta sidang dibuka kembali untuk mendengar saksi-saksi meringankan dari dia (Sherny Kojongian)," kata salah satu kuasa hukum Sherny Kojongian, Afrian Bonjol yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/6).
Afrian menambahkan sidang kasus KLBI yang dibuka kembali untuk mengetahui keterlibatan Sherny dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,95 triliun itu. Ia berkelit selama ini kliennya tidak mengetahui tentang keterlibatannya dalam kasus itu.
Ia mengaku telah mengajukan surat pengajuan PK kepada Mahkamah Agung (MA) untuk membuka kembali kasus itu. Ia berharap dengan begitu dapat membuktikan apakah Sherny Kojongian secara bersama-sama dengan Hendra Rahaja dan Eko Edi Putranto dalam melakukan tindak pidana.
Mengenai proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2002 dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, kliennya mengaku tidak mengetahui sama sekali jika dirinya dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana selama 20 tahun.
Ia baru mengetahui dirinya menjadi terpidana kasus korupsi KLBI pada saat akan mengajukan diri sebagai warga negara Amerika Serikat pada 2007.
"Faktanya Sherny mengetahui dirinya dihukum 20 tahun baru pada 2007, sementara putusan PN Jakpus pada 2002. Jadi demi mencari kebenaran materiil, sidang dibuka kembali dan periksa lagi saksi-saksi yang terkait," kelitnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan PK yang diajukan pihak kuasa hukum Sherny Kojongian tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi. "Tidak pengaruh, makanya eksekusi kami jalakan hari ini juga. Kalau mau melakukan upaya hukum, silakan saja. Kami menghormati upaya hukum yang bersangkutan," tegasnya.