REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan ijazah palsu dari beberapa Universitas di Jawa Timur beredar. Hal ini terungkap setelah jajaran Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar bisnis pembuatan ijazah palsu setara Akta IV, Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), Strata 3 (S3).
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 1600an ijazah palsu diamankan dari tangan tersangka berinisial SCPT.
Tersangka mengaku sudah memulai bisnis pembuatan ijazah palsu ini sejak 2008 lalu. Artinya, lebih banyak lagi ijazah yang telah beredar di lapangan. Ironisnya, menurut Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib, kebanyakan pengguna sekaligus pemesan ijazah palsu dari tersangka merupakan kalangan pendidik dan Pegawai Negeri Sipil.
"Kebanyakan dari PNS," katanya pada wartawan, Rabu (13/6).
Tersangka ditangkap 24 Mei lalu di Jalan Hasanudin Klojen, Malang. Penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus ijazah palsu milik RPM yang beralamat di jalan Cumi-cumi, no. 7-B Lowokwaru, Malang, Jatim.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 80 jenis barang bukti, seperti 3000an ijazah kosong dari beberapa universitas di Malang, komputer, 12 stempel legalisir, 1 stempel Departemen Pendidikan Nasional, 1 stempel Depdiknas kantor perguruan tinggu wilayah VIII, 750 lembar Hologram Universitas Dr. Sutomo, 21 buah skripsi, 3 stel baju Toga, dan uang tunai 5 juta.
Tersangka menjual ijazah palsu Akta IV dan S1 seharga 12,5 juta, S2 30 juta, dan S3 dengan harga 70 juta.
Menurut Hilman, selain menyediakan ijazah palsu, tersangka juga sempat menggelar kelas perkuliahan ilegal di Malang. Bahkan, beberapa pengguna ijazah juga sempat melakukan wisuda.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini apakah merupakan sindikat atau bukan. Sebab, sampai saat ini, modus yang digunakan tersangka adalah menerima pesanan, menyelenggarakan perkuliahan ilegal, membuat dan memberikan ijazah palsu kepada pemesan.
"Masih dalam pengembangan kita, apakah ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Hilman.