REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Mabes Polri menargetkan menahan tersangka kasus pencucian uang Bank Century, berinisial T. Tersangka ini diduga mengalirkan dana ke rekening Yayasan Fatmawati, usai melengkapi pemberkasan.
"Penyidik harus melengkapi pemberkasan, selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman di Jakarta, Rabu ( 13/6).
Saud mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan beberapa saksi untuk melengkapi berkas Direktur PT Graha Nusa Utama (GNU) tersebut. Jenderal polisi bintang dua itu, menduga tersangka T memiliki peranan bekerja sama dengan terpidana RT, guna menjual beberapa aset milik Bank Century yang bermasalah.
Namun, para tersangka diduga menyalahgunakan hasil penjualan aset Bank Century kepada Yayasan Fatmawati melalui PT GNU yang dipimpin tersangka, T. Selain melengkapi berkas tersangka T, Saud mengungkapkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berupaya memburu keberadaan tersangka lainnya, Komisaris PT GNU berinisial HW.
Tersangka HW hingga saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang diduga ikut terlibat penyalahgunaan penjualan aset Bank Century. Sebelumnya, pengurus Yayasan Fatmawati melaporkan dugaan penerimaan dana Rp25 miliar dari Robert Tantular ke Mabes Polri.