REPUBLIKA.CO.ID,TUNIS-- Sebuah pengadilan militer di Tunisia menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia, pada mantan diktaktor Zine El Abidine Ben Ali. Sebelumnya ia juga telah menerima vonis 66 tahun penjara dari pengadilan sipil atas berbagai dakwaan.
Hukuman 20 tahun penjara tersebut dijatuhkan, karena Ben Ali terbukti bersalah menghasut dan memicu kekerasan di Tunisia.Ini merupakan hukuman pertama Ben Ali yang dijatuhi oleh pengadilan militer.
Sebelumnya, Ben Ali juga telah di jatuhi hukuman penjara selama 66 tahun oleh pengadilan sipil. Ia terbukti terlibat pada banyak kasus kriminal seperti, perdagangan narkoba, perdagangan senjata ilegal dan penyalahgunaan dana publik.
Ben Ali digulingkan dalam pemberontakan di Tunisia selama sebulan, tahun lalu. Ia kemudian melarikan diri ke Arab Saudi dan menetap di pangasingannya.Kejatuhan Ben Ali mengilhami pemberontakan Arab Spring.
Pengadilan juga menghukum Ben Ali, karena memerintahkan pasukan keamanan untuk menembak para demonstran di Ouardanine. Saat itu empat orang demonstran tewas oleh serangan pasukan keamanan.