REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskan seorang wanita yang ditangkap bersama tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni. Wanita itu diketahui sebagai asisten rumah tangga Neneng.
"Dia itu menurut pengakuannya pembantu," kata Juru Bicara kPK Johan Budi di kantornya, Kamis (14/6).
Johan tak menjelaskan lebih detail perihal identitas wanita tersebut. Dia juga tak menjelaskan apakah wanita itu yang menemani Neneng dalam sembilan bulan pelariannya dari kejaran interpol dan KPK.
"Yang pasti dia sudah dibebaskan," tambah Johan tanpa merincikan kapan wanita itu dibebaskan.
Diberitakan sebelumnya, saat menuju Indonesia Neneng tidak seorang diri. Ia ditemani oleh seorang wanita.
Selain wanita yang belum diketahui identitasnya tersebut, KPK juga menelusuri dua orang pria berkewarganegaraan Malaysia. Mereka diduga memiliki peranan penting di balik proses pelarian Neneng.
"Orang ini sangat penting karena diduga merupakan salah satu penasehat pemerintah kerajaan Malaysia," kata Bambang.
Kedua pria itu yaitu Razmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi. Kedua warga negara Malaysia itu ditangkap di Hotel Oasis Amir di kawasan Senen, Jakarta Pusat.