REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Isteri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat telah berada di Indonesia. Penangkapan itu memunculkan tuduhan, salah satunya dari anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al Habsyi, bahwa polisi kecolongan.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Polisi Sutarman membantah jika Polri kecolongan karena Neneng telah berada di Indonesia dan bukan polisi yang menangkapnya. "Kita tidak pernah kecolongan. KPK kan juga punya kewenangan untuk melakukan penangkapan,' kata Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman saat ditemui di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/6).
Sutarman menambahkan Polri terus memantau seluruh pergerakan Neneng selama dalam pelariannya. Sebelum ke Indonesia, Neneng berada di Malaysia. Namun ia tidak menyebutkan negara masa saja yang dilalui Neneng dari Bogota, tempat penangkapan Nazaruddin, hingga sampai di Malaysia dengan dalih alasan teknis.
Saat ditanya bagaimana Neneng bisa ke Indonesia, ia berkelit berbagai cara dapat dilakukan Neneng, cara legal maupun ilegal. Koordinasi dengan KPK pun, menurutnya telah dilakukan sejak penerbitan red notice Neneng hingga penangkapannya di Indonesia.
Kalau selama ini di Malaysia, kenapa polisi Malaysia tidak menangkap Neneng? "Kan kalau di suatu negara kan kita tidak bisa menangkap, tentu kita informasikan ke negara itu. Sudah lah, jangan mancing-mancing," ujarnya setengah tertawa.