Jumat 15 Jun 2012 15:55 WIB

Hary Tanoe Batal Diperiksa Penyidik KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Hary Tanoesoedibjo
Hary Tanoesoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO PT Bhakti Investama Tbk (BHIT), Hary Tanoesoedibjo, Jumat (15/6), mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Hary sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap restitusi pajak PT BHIT, namun akhirnya batal karena penyidik KPK menurutnya tidak siap.

"Saya datang hanya untuk memberikan klarifikasi tapi ternyata KPK sendiri belum siap. Kami sepakat untuk penjadwalan (pemeriksaan) pada 28 Juni nanti," kata Hary di kantor KPK.

Sedianya Hary diperiksa KPK, Rabu (13/6) lalu. Namun Hary mengaku tidak mendapat surat panggilan KPK. Sementara Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan KPK sudah mengirim surat panggilan yang diterima sekretaris Hary di Bhakti Investama.

Saat ditanya soal kasus suap terkait kepengurusan pajak itu, sebagai warga negara yang taat hukum ia meminta pengusutan dilakukan tuntas.

"Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas. Kalau saya sebagai warga negara akan memberikan keterangan kepada kPK," kata Hary.

Hary juga mengatakan tidak memiliki kaitan dengan pegawai Dirjen Pajak Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo. "Yang jelas tidak ada kaitannya," katanya.

Hary juga menilai bahwa kasus ini diberitakan secara berlebihan oleh beberapa media. Ia mengeluhkan pemberitaan di sejumlah media yang memberitakan seolah-olah telah memvonis PT Bhakti Investama bersalah.

"Saya imbau kepada media marilah (memberitakan) proporsional," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pegawai Dirjen Pajak, Tommy Hendratno dan perantara PT Bhakti Investama, James Gunarjo sebagai tersangka.

Tommy dan James, ditangkap KPK pekan lalu di Rumah Makan Sederhana di Jalan Abdullah Safii, Tebet, Jakarta Selatan. Di lokasi penangkapan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 285 juta yang dimasukan dalam amplop coklat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement