REPUBLIKA.CO.ID, Surabaya -- Sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, Jumat (15/6). Aksi itu dilakukan terkait pelaporan dari perusahaan tempat mereka bekerja, PT Hasil Fastindo.
Koordinator aksi Mahfud Zakaria mengungkapkan, pihaknya telah dilaporkan oleh PT Hasil Fastindo atas tuduhan fitnah soal pelarangan sholat Jumat di salah satu toko (Toko Hasil) milik perusahaan.
Sebelumnya SBK melaporkan manajemen Toko Hasil karena dianggap melarang sekitar 30 karyawan menunaikan sholat Jumat. "Laporan Perusahaan (ke polisi) adalah buntut dari aksi kita yang memprotes larangan sholat Jumat di Toko Hasil," kata Mahfud kepada Republika, Jumat (15/6).
Mahfud menambahkan, tuduhan mereka terhadap Toko Hasil yang melarang karyawan menunaikan sholat Jumat didasarkan bukti dan saksi. Salah satu buktinya adalah peraturan yang menyebut minimal karyawan yang menjaga Toko sebanyak 33 orang. Padahal, jumlah karyawan Toko Hasil saat ini hanya 40 orang dimana 30 diantaranya adalah laki-laki.
Selain itu, manajemen juga menetapkan jadwal bagi karyawan yang diperbolehkan untuk sholat Jumat. "Sistem sholat Jumatnya digilir, sekali sholat Jumat, dua kali tidak," tambahnya.
Akibat peraturan ini, karyawan dibenturkan dengan pilihan untuk memilih kerja atau sholat Jumat. Artinya, karyawan yang memilih ibadah akan diPHK oleh pihak Toko Hasil yang terletak di Jalan Semarang no.112 ini.
Atas pelarangan tersebut, SBK akan menggandeng MUI untuk menyelesaikan masalah. Menurut Mahfud, ini merupakan penistaan terhadap agama.
Zakaria pun menyebut kepolisian pilih kasih terhadap menangani laporan buruh.
Sebab, laporan yang dibuat buruh jauh lebih dulu masuk, namun yang ditindaklanjuti justru laporan yang dilayangkan perusahaan. Pihaknya sangat menyayangkan Polrestabes yang dinilai lamban menangani laporan buruh.