REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Buron kasus korupsi Dana Kompensasi PKPS-BBM Bidang Kesehatan di Jawa Timur, M Rasyidi Issom yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat oleh tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Timur, diterbangkan ke Surabaya malam ini.
"Pukul 21.00 WIB, dia diterbangkan ke Surabaya," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin P Situmorang, di Jakarta, Jumat malam.
Dikatakan, tim satgas menangkap yang bersangkutan di rumahnya, Perumahan Cimanggu, Jalan Perikanan Gang Ikan Mas sekitar pukul 16.30 WIB setelah selama satu tahun buron.
Rasyidi diputus bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung dengan empat tahun kurungan. Rasyidi melakukan tindak pidana korupsi itu saat menjabat Direktur Badan Penyelenggara (Bapel) Jaringan Pemelihara Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKM) Jawa Timur tahun 2004.
Dirinya diberi kewenangan mengelola Dana Kompensasi PKPS-BBM Bidkes pada daerah penyelenggaraan JPK-GAKIN di Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya senilai Rp 57,6 miliar.?
Namun dana tersebut digunakan Rasyidi untuk kepentingan pribadi.? Sementara itu, yang bersangkutan mengaku?bahwa kerugian kasus dana kompensasi PKPS-BBM hanyalah Rp4 miliar.
Ia mengatakan uang proyek beserta bunganya senilai Rp 4,8 miliar sudah dikembalikan ke negara. "Saya tidak akan komentar banyak lagi," katanya.