REPUBLIKA.CO.ID, KATMANDU - Kembali terjadi, kisah napi yang ditahan bertahun-tahun namun akhirnya dibebaskan setelah tak terbukti bersalah. Seorang pria Nepal ditahan di negara lain, yakni Jepang selama 15 tahun atas dakwaan pembunuhan.
Pada Sabtu (16/6) lalu ia dikembalikan ke kampung halamannya, setelah tes DNA membuktikan ia tidak berdosa.
Govinda Prasad Mainali, 45, yang berarti berusia 30 tahun saat divonis, terbang bersama istri dan anak-anaknya ke Katmandu. Setibanya di sana, ia dipeluk oleh ibu dan kerabatnya di bandara.
"Saya tak punya kata-kata untuk menggambarkan betapa bahagianya saya." ujar Mainali. Kedatangannya telah ditunggu-tunggu tak hanya oleh wartawan Nepal, tetapi juga Jepang.
Saat ditahan pada 1997, Mainali ialah seorang pekerja migran di Tokyo. Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap wanita Jepang dan kasus yang dipandang memiliki skala penting.