Ahad 17 Jun 2012 12:11 WIB

14 Pendaki Ilegal Gunung Pangrango Dihukum

Rep: Karman/ Red: Hafidz Muftisany
Taman Nasional Gunung Pangrango
Foto: suryotomo.wordpress.com
Taman Nasional Gunung Pangrango

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR- Sebanyak 14 pendaki yang dikabarkan tersesat di Gunung Gede Pangrango beberapa waktu lalu, akan menjalani sanksi yang diberikan Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango atas perbuatan melanggar aturan masuk wilayah konservasi tanpa izin.

"Kita memberikan sanksi kepada mereka membersihkan sampah di gunung, menanam dan mengadopsi pohon," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP) Agus Wahyudi Ahad (17/6).

Agus mengatakan, ke-14 pendaki tersebut akan menjalani masa detensi di Gunung Gede Pangrango selama dua hingga tiga minggu, sesuai dengan kemampuan mereka menyelesaikan seluruh sanksi yang diberikan.

Lokasi membersihkan sampah dan menanam akan dilakukan di sejumlah titik di Gunung Gede Pangrango, seperti di jalur pendakian Gunung Putri dan untuk menanam akan dilakukan di kawasan adopsi pohon Saronger.

 Menurut Agus, sanksi yang diberikan kepada para pendaki tersebut karena telah melanggar aturan masuk wilayah Taman Nasional tanpa izin. Tindakan yang mereka lakukan juga berdampak buruk bagi para pendaki tersebut, mereka tersesat saat melakukan pendakian dari jalur ilegal.

"Mereka menyatakan siap menerima dan menjalankan sanksi, mereka dalam waktu dekat ini akan kita panggil untuk menjalankan sanksi," kata Agus.

Menurut Agus, tindakan para pendaki masuk ke Taman Nasional melalui jalur pendakian ilegal telah melanggar aturan konservasi. Pelanggaran tersebut tidak dapat dibiarkan karena dapat mengancam ekosistem di wilayah konservasi.

Ke-14 pendaki tersebut melakukan pendakian Minggu (10/6) lalu, mereka mendaki Gunun Gede Pangrango melalui jalur Pasir Sumbu yang merupakan jalur ilegal.

  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement