REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Lebih dari 50 persen tower komunikasi di Kota Bogor tak berizin. Anggota Komisi A (Bidang Pemerintahan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Maman Suherman, mengungkapkan hal tersebut.
Maman mengatakan, dari 231 tower yang berdiri, hanya 64 di antaranya yang mengantongi izin dari pemerintah setempat. Selebihnya, sebanyak 167 dikatakan ilegal, karena tak melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, maupun izin pemanfaatan tanah. "Pemerintah harus jeli tentang ini. Kontraktor harusnya juga tidak sembarangan sebelum memiliki izin," kata dia, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tak berizinnya tower-tower di Kota Bogor disebabkan bukan karena kosongnya pengaturan terhadap hal tersebut. Akan tetapi, lebih kepada tidak diterapkannya aturan dan pengawasan dinas terkait dalam pemberian izin.
Selain itu, pengusaha juga kerap mengabaikan izin pendirian suatu bangunan. Akibatnya, banyak proyek-proyek yang dijalankan oleh pengusaha menjadi permasalahan. Adapun bagi pengusaha dan kontraktor yang mengerti, terang dia, tak jarang juga mengalami kesalahan prosedural dalam pengurusan izin pendirian bangunan.
Dinas terkait yang menangani perizinan ini kata dia, harus lebih objektif dan selektif terhadap kontraktor."Sudah yang kesekian kalinya Pemkot Bogor kebobolan dalam mengawasi perizinan," kata Maman dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu, di Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Personel satuan polisi pamongpraja membongkar paksa salah satu tower tak berizin milik PT Tower Bersama Grup, yang didirikan untuk tower jaringan komunikasi provider selular.
Pembongkaran dilakukan setelah Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Bogor memberikan peringatan kepada kontraktor terkait agar mengurus perizinan atau membongkar sendiri tower setinggi 38 meter tersebut.