REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerugian akibat kasus korupsi dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz yang dilakukan PT Indosat Mega Media (IM2)/Indosat semakin meluas. Setelah penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menemukan adanya kerugian di empat daerah, kini bertambah menjadi enam daerah.
"Setidaknya sampel (kerugian dalam kasus korupsi Indosat) sudah di enam kota," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, di Kejaksaan Agung pada akhir pekan ini.
Andhi menambahkan penyidikan terhadap kasus korupsi Indosat ini dilakukan secara simultan. Dalam penyidikan tersebut, penyidik melakukan uji lapangan terhadap daerah-daerah yang diduga mengalami kerugian dalam kasus tersebut.
Penyidik pun menemukan adanya enam daerah yang menjadi locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus tersebut, yaitu Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Palembang (Sulawesi Selatan), Medan (Sumatera Utara), Surabaya (Jawa Timur) dan Makasar (Sulawesi Selatan). Sedangkan satu daerah lagi yaitu Denpasar (Bali) masih terus dilakukan pendalaman.
Meski begitu, penyidik belum mau menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut sebelum adanya hasil audit adanya kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sedangkan menurut pelapor dalam kasus ini yaitu LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 3,8 triliun.
"Itu (tersangka baru) simultan sambil menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara. Di samping itu juga penyidik sambil mengkaji keterkaitan dengan pihak lain," tegasnya.