Ahad 17 Jun 2012 17:33 WIB

Nigeria Tetapkan Bank Syariah Ilegal

Rep: Friska Yolanda/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Nigeria
Foto: AP
Muslim Nigeria

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Sebuah pengadilan tinggi di Kota Abuja, Nigeria, menyatakan operasi lembaga keuangan syariah sebagai operasi ilegal. Lembaga yang bekerja di bawah prinsip Islam dan memiliki sistem non-bunga ini dianggap tidak konstitusional.

Keputusan ini ditetapkan oleh hakim Gabriel Kolawole di Federal High Court, Nigeria, setelah menerima gugatan dari salah satu lembaga hukum di Abuja, Godwin Sunday Ogboji. Ogboji mengeklaim lisensi yang dimiliki oleh Jaiz International Bank PLC ilegal. Jaiz Bank merupakan sebuah bank yang beroperasi sesuai sistem syariah di negara yang terletak di bagian barat Afrika tersebut.

Lisensi bank tersebut diperoleh dari Central Bank of Nigeria (CBN). Namun hal ini dianggap belum memenuhi persyaratan karena menurut undang-undang, bank harus mendapatkan lisensi dari CBN dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Tidak ada ketentuan yang mengatakan gubernur bank sentral mengeluarkan lisensi operasi sebuah bank tanpa ada persetujuan dari Kepala Negara melalui Menteri Keuangan," kata Hakim Kolawole, seperti dilansir laman The Nigeria Voice, Ahad (17/6).

Tidak seperti bank khusus lainnya, Jaiz Bank hanya dapat beroperasi dengan intervensi dari Majelis Nasional dengan mengubah undang-undang Banks and the other financial Institutions (BOFI). di Nigeria, bila bank tidak mempunyai locus standi untuk mengalahkan gugatan, maka lisensi bank akan ditarik dan dianggap sebagai bank ilegal.

Pengadilan menyatakan demikian berdasarkan undang-undang BOFI. Dalam aturan tersebut terdapat ungkapan 'bank khusus'. Hanya saja 'bank khusus' yang dimaksud adalah bank pemerintah seperti Federal Mortgage Bank atau Peoples Bank.

Namun tuntutan ini ditolak oleh CBN dan gubernur CBN, Sanusi Lamido Sanusi, yang menjadi terdakwa dalam tuntutan ini. Menurut mereka penggugat tidak dapat membuktikan penerbitan lisensi operasional Jaiz Bank. Hingga saat ini pengadilan masih menyelidiki kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement