Senin 18 Jun 2012 13:54 WIB

Tersangka Korupsi PON Segera Disidang

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi, Senin mengatakan, dua tersangka yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta seorang lagi dari pihak rekanan pengerja proyek PON PT Pembangunan Perumahan (PP) atas nama Rahmat Syahputra.

"Keduanya diserahkan ke Tipikor (Pengadilan) hari ini karena seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap," kata Johan.

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap PON Riau tersebut sempat diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru selama kurang lebih dua pekan. "Selama dua pekan itu pula, penyidik melengkapi berkas-berkas lanjutan," katanya.

Selain Eka dan Rahmat, penyidik KPK juga menetapkan status tersangka untuk tiga legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Riau.

Selain itu, penetapan status tersangka juga ditujukan kepada mantan Kepala Dispora Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau atas nama Lukman Abbas.

"Teman-teman Eka dan Rahmat ada empat orang tersangka. Mereka belum dilimpahkan karena ada kekurangan berkas penyidikan. Paling lama satu bulan ini mereka menyusul untuk di sidangkan," demikian Johan Budi.

Pada kasus yang sama, yakni dugaan suap atas disahkannya Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 dan No.5/2008 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena Menembak dan Stadion Utama PON Riau, sebelumnya KPK juga telah memeriksa lebih 20 orang saksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement