Senin 18 Jun 2012 13:54 WIB

Tersangka Korupsi PON Segera Disidang

Red: Hazliansyah
Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru untuk disidangkan.

Juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi, Senin mengatakan, dua tersangka yakni Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau serta seorang lagi dari pihak rekanan pengerja proyek PON PT Pembangunan Perumahan (PP) atas nama Rahmat Syahputra.

"Keduanya diserahkan ke Tipikor (Pengadilan) hari ini karena seluruh berkasnya telah dinyatakan lengkap," kata Johan.

Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap PON Riau tersebut sempat diinapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru selama kurang lebih dua pekan. "Selama dua pekan itu pula, penyidik melengkapi berkas-berkas lanjutan," katanya.