REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan memanggil pemilik sekaligus dokter praktik terduga klinik aborsi di daerah Senen, Jakarta Pusat atas nama M dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan terkait status klinik dan profesinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan, penggerebekan klinik yang berlangsung pada Sabtu (16/6) berawal dari informasi masyarakat sekitar. Menurut mereka, rumah hunian yang terletak di Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat itu diduga menjalankan praktik aborsi.
"Atas dasar itu, petugas Polsek Senen yang dipimpin Kapolsek langsung menggerebek tempat tersebut," ujar Rikwanto, Senin (18/6). Namun demikian, katanya, dalam operasi tersebut tidak ditemukan praktik aborsi sebagaimana yang diinformasikan masyarakat. Polisi, hanya meminta keterangan dari perawat, pengunjung, karyawan, dan pasangan suami-istri yang ada di sana.
Menurut pengakuan mereka, klinik itu diperuntukkan bagi ibu hamil yang hendak memeriksakan kandungan. Oleh sebab itu, tutur Rikwanto, belum ada seorang pun yang ditahan terkait pemeriksaan polisi tersebut. "Akan tetapi, polisi akan memanggil dokter serta pemilik klinik atas nama M yang tidak berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan."
Keterangan dari dia, ungkap Rikwanto, sangat diperlukan untuk memberi informasi terkait izin praktik, status klinik dan profesi yang dimiliki. Kasus itu sendiri, menurut dia, ditangani Polres Jakarta Pusat. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 39 juta, satu unit laptop, buku tamu, dan 15 ponsel.