REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengecek kebenaran informasi tentang Malaysia yang mengklaim kesenian tarian "Tor-tor" dan alat musik "Gondang Sambilan" yang merupakan budaya etnis Mandailing.
"Kita akan cek apa benar (ada klaim) seperti itu," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Nurdin Lubis di Medan, Senin.
Karena itu, kata dia, warga Sumut diharapkan tidak terlalu cepat mengambil sikap tentang adanya klaim dari Malaysia terhadap dua kesenian tradisional asal Sumut tersebut.
Nurdin mengaku pernah berdialog dengan beberapa pejabat Malaysia mengenai adanya kesan negara itu mengklaim sejumlah kebudayaan dan kesenian asal Indonesia.
Namun dari dialog tersebut diketahui jika Malaysia tidak bermaksud mengklaim, tetapi berupaya melestarikan atau memperbolehkan warga negaranya yang ketepatan memiliki darah Indonesia.
Dari penjelasan beberapa pejabat Malaysia itu diketahui jika etnis jawa dan batak banyak yang telah menjadi warga negara di negeri tersebut dan berupaya untuk mentradisikan budaya yang berasal dari nenek moyangnya.
Ia mencontohkan beberapa etnis jawa yang menjadi warga Malaysia yang berupaya memainkan Reog Ponorogo dan etnis batak di Malaysia dengan tarian Tor-tor dan Gondang Sambilan.
"Sebagai warga jawa dan batak yang tinggal di sana, masa tidak boleh main (reog dan tor-tor) lagi," katanya.
Untuk memastikan adanya pengklaiman itu, pimpinan DPRD dan Pemprov Sumut akan menyurati pemerintah pusat guna mempertanyakan hal itu ke pemerintah Malaysia.
Upaya tersebut dilakukan karena kebijakan politik seperti itu merupakan wewenang pemerintah pusat.Jika upaya pengklaiman itu memang ada, pihaknya sangat menyayangkan sikap negara tetangga tersebut.
"Tarian tor-tor itu punya kita, mana ada tor-tor di Malaysia," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menyatakan berkeinginan mengakui Tari Tor-tor dan alat musik Gondang Sambilan (Sembilan Gendang) dari Mandailing sebagai salah satu warisan budaya negara tersebut.
Seperti dilansir Kantor berita Bernama di Malaysia, Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Datuk Seri Rais Yatim berencana mendaftarkan kedua budaya masyarakat Sumatera Utara itu dalam Seksyen 67 Akta Warisan Kebangsaan 2005.