REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menangkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua, Harun Jitmau. Penahanan Harun Jitmau terkait kasus korupsi dana bagi hasil PBB Provinsi Papua Barat pada 2006/2007 dengan kerugian negara mencapai Rp 7 miliar.
"Saat itu Harun Jitmau menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan daerah Provinsi Papua Barat. Jadi jabatannya sekarang tidak ada kaitannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/6).
Adi menambahkan Kejagung menahan Harun Jitmau di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Harun Jitmau ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Juni 2012. Sedangkan tersangka lain dalam kasus ini, Marthen Luther Rumandas selaku mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat berstatus tahanan kota di Manokwari, Papua.
Pemberian status tahanan kota terhadap Marthen Luther karena ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 11,5 miliar yang menjadi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hasil penyidikan terhadap dua tersangka menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam penerimaan, pengelolaan dan penyaluran dana bagi hasil (DBH) SDA Minyak Bumi dan DBH SDA Gas Bumi serta DBH PBB pada 2006 dan semester awal 2007. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan total sebesar Rp 18,5 miliar.