REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Badan Keuangan Sulawesi Selatan Cornell Syarief mengancam akan mempidanakan jajaran Direksi PDAM Makassar karena mengabaikan rekomendasi BPK RI terkait hasil temuan kerugian negara senilai Rp38 miliar dalam kerjasama PDAM-PT Traya Tirta menyangkut pengelolaan instalasi air bersih.
"Seharusnya pihak PDAM memanfaatkan waktu yang sudah kami berikan selama 60 hari untuk melakukan klarifikasi menyangkut temuan BPK Pusat yang sudah menyerahkan LHP jika ada kerugian negara," ucapnya di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, ancaman pidana bisa diberlakukan kepada jajaran direksi PDAM Makassar karena sejak 5 April 2012 pihak PDAM tidak memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi terkait dengan temuan BPK menyangkut kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerjasamanya dengan pihak PT Traya Tirta.
Ancaman itu, kata Cornell, tertuang dalam pasal 26 ayat 2 UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab negara. Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 ribu.
"Kemungkinan besar kasus ini sudah dilaporkan BPK pusat ke KPK untuk segera ditindaklanjuti menyangkut temuan unsur melawan hukum dalam perjanjian kerjasama tersebut," katanya.
Kasubag Hukum dan Humas Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Daniel Sembiring mengatakan, tudingan konsultan hukum PDAM Kota Makassar yang menyebut BPK melanggar kode etik karena mengumumkan hasil audit kepada publik padahal kasus ini masih dalam proses review Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sangat tidak beralasan dan tidak mendasar.
Menurut Daniel, berdasarkan ketentuan, temuan kerugian negara dan potensi kerugian negara yang diperoleh BPK sudah layak dipublikasikan, karena hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada pihak-pihak terkait.
Diketahui, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PDAM itu menurutnya dilakukan di Kantor BPK RI, Gedung Arsip lantai III, LHP diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Abdul Latief.
Hasil audit diterima oleh Dirut PDAM Hamzah Ahmad, Asisten I Pemkot Makassar Agar Jaya, Kabag Keuangan Sekkot Makassar Taufiek Rahman, Kasubag Verivikasi dan Akuntansi Sekkot Makassar Ahdi Abidin Malik, serta dari pihak legislatif hadir Endre Cecep Lantara.