Selasa 19 Jun 2012 18:34 WIB

Kubu Wa Ode Nilai Dakwaan JPU KPK Manipulatif

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Heri Ruslan
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan tegas menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manipulatif. Sebab, tidak didukung oleh fakta yang terjadi.

Di dalam dakwaan, disebutkan telah terjadi pertemuan antara Wa ode  dengan Haris Andi Surahman dan Syarif Achmad di Restoran Pulau Dua Senayan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pusat. Dalam pertemuan tersebut Haris meminta terdakwa agar mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.

Kemudian, atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal.

Namun, menurut  salah satu kuasa hukum Wa Ode,  Wa Ode Nur Zaenab uraian surat dakwaan tersebut tidak benar dan manipulatif. Sebab, tidak ada satu bukti-pun yang menggambarkan adanya peristiwa hukum pertemuan antara terdakwa, Syarif Achmad dan Haris Surahman di Restoran Pulau Dua.

"Tidak ada fakta perbuatan terdakwa yang menyanggupinya permintaan Haris dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal," kata Nur Zaenab saat membacakan eksepsi dari Penasehat Hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Nur Zaenab mengungkapkan fakta yang benar adalah pertemuan di Restoran Pulau Dua antara terdakwa, Achmad Syarif dan Haris atas gagasan Haris untuk kepentingan politik yang bersangkutan di Kendadi, Sulawesi Tenggara. Di mana, Haris meminta dukungan suara pemilih dari WON Center karena dia berniat mencalonkan diri sebagai Walikota Kendari.

Seperti diketahui, dalam dakwaannya jaksa menganggap Nurhayati menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan.

 

Di antaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.

Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement