REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Suryadharma Ali mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam yang ditandatangani pada 21 Februari 2012 lalu. Meski belum disosialisasikan, namun peraturan itu menuai pro dan kontra di kalangan pendidik keislaman.
"Hari ini, jam 14.50 WIB, Menag minta untuk mencabut PMA Nomor 3/2012. Alasannya ada pro kontra substansi pada kontennya, meski penyusunannya sudah melalui diskusi dan uji publik hingga dijadikam undang-undang, tapi penggunanya seperti kiai, ustaz, pengasuh ponpes masih belum merasa pas dengan PMA itu," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Nur Syam, Selasa (19/6).
Menurut dia, reaksi para calon pengguna peraturan itu benar-benar tak disangka-sangka. Padahal kajian mendalam telah dilakukan sekitar empat tahun lalu melibatkan para ulama dan kiai. Hingga akhirnya ditandatangani Menag pada 21 Februari lalu.