REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Direktur CV Tuah Sakti Pustaka, Edi Usmira, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan kapal puskesmas keliling di Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, tahun 2009.
"Terdakwa Edi Usmira sebagai Direktur CV Tuah Sakti Pustaka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dengan saksi lainnya yang telah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Edy Junaedi, yang didampingi hakim M Patan dan Linda Wati, Selasa.
Edi akan diganjar hukuman tambahan berupa penjara selama dua bulan jika tidak membayar denda.
Berdasarkan fakta di persidangan, menurut majelis hakim, terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp106 juta sehingga harus dihukum tambahan uang pengganti sebesar Rp106 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar terdakwa, maka terdakwa mengganti dengan kurungan penjara selama satu bulan kurungan.
Menurut majelis, jika terdakwa memiliki harta benda, maka akan disita untuk negara. "Hukuman itu wajib dilaksanakan terdakwa," ujarnya.
Sementara setelah mendengar amar putusan majelis hakim tersebut, Edi Usmira menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan jaksa penuntut umum Dona Martinus dan Andi.
Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada terpidana untuk mengambil sikap atas putusan tersebut.