REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Petugas kepolisian melakukan sterilisasi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung menjelang sidang putusan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo yang akan dibacakan pada Rabu (20/6).
Sebanyak lima personil unit Gegana dan enam penyisir dari Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan pemeriksaan secara teliti di dalam ruang sidang.
Mereka memeriksa seluruh area ruang sidang mulai dari deretan meja hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum sampai ke kursi pengunjung.
Selama mereka melakukan penyisiran, para pengunjung tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Salah satu petugas kepolisian menyatakan penyisiran tersebut dilakukan tanpa adanya ancaman.
"Ini untuk antisipasi keamanan saja," ujarnya. Menurut dia, pemeriksaan keamanan tersebut dilakukan agar tidak terulang lagi peristiwa pembacokan terhadap Sistoyo yang terjadi pada 29 Februari 2012.
Saat itu, Sistoyo dibacok dengan menggunakan golok oleh salah satu pengunjung sidang yang bernama Deddy Sugarda.
Sistoyo yang tiba pada pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Bandung tampak mendapatkan pengawalan ketat. Sedangkan ruang sidang mendapatkan penjagaan dari belasan polisi.
Sistoyo oleh JPU dituntut hukuman penjara 6,5 tahun ditambah membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan atas dakwaan menerima suap Rp 100 juta dari Edward Bunyamin agar mengubah materi tuntutan dalam kasus pemalsuan surat.
Edward Bunyamin sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut telah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.