Rabu 20 Jun 2012 11:19 WIB

Tiga WNI Dibebaskan dari Penjara Australia

Rep: Lingga Pramesti/ Red: Karta Raharja Ucu
Penjara  (Ilustrasi)
Foto: deeinform.blogspot.com
Penjara (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Tiga warga negara Indonesia yang masih di bawah umur telah dibebaskan dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat. Jaksa Umum Australia, Nicola Roxon MP mengumumkan pembebasan ketiganya pada Selasa, (19/6) kemarin.

Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri RI, Dewi S Wahab menyatakan Pemerintah Indonesia menyambut baik pembebasan terseut. "Meski menyambut baik pembebaskan itu, namun kita berharap Pemerintah Australia melakukan langkah serupa dengan membebaskan semua anak-anak yang tidak bersalah," tutur Dewi.

Pemerintah Indonesia, jelas Dewi, selalu berupaya aktif memberikan bantuan dan fasilitasi, guna membebaskan WNI di bawah umur yang tengah berada di balik jeruji penjara Australia. Dewi memperoleh laporan, ketiga WNI tersebut dibebaskan menyusul adanya informasi lanjutan yang sebelumnya tidak tersedia. Informasi itu adalah indikasi mereka kemungkinan masih di bawah umur pada saat mereka melanggar ketentuan yang menyebabkan ketiganya menjadi tersangka.

Keputusan pembebasan oleh Jaksa Umum Roxon dinilai sebagai kondisi di luar kebiasaan yang menjamin kebebasan mereka lebih dini dari penjara. "Dalam pandangan kami, ketiga tersangka tersebut sekarang sudahlah dewasa. Namun, dokumen yang disediakan oleh KBRI mengindikasikan bahwa satu dari ketiga kru tersebut kemungkinan masih di bawah umur," jelas Roxon.

Dalam catatan Kemenlu RI, peristiwa ini merupakan tambahan dari pembebasan ketiga WNI yang dibebaskan dari penjara pada 17 Mei 2012 yang lalu. Berikutnya, empat WNI dibebaskan pada 6 Juni 2012. Sehingga secara keseluruhan terdapat 10 WNI yang sudah dibebaskan hingga kini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement