REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana gugatan grasi terhadap Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (20/6).
Ketua Umum LSM Gerakan Anti Narkoba (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai penggugat mengatakan dalam sidang ini, hakim hanya akan memberikan pengarahan bila ada berkas gugatan yang harus diperbaiki.
Dalam sidang ini, pengacara dari LSM Granat, Yusril Ihza Mahendra tidak bisa hadir. Karena sedang di Manila, Filipina.
Sementara itu, untuk tim pengacara penggugat diowakili oleh, Maqdir ismal, Kartika Yosodiningrat, Raditya Yosodiningrat, Hermansyah, dan Fahmi.
Ini merupakan sidang perdana gugatan granat. Sebelumnya, Granat resmi mendaftarkan gugatan terhadap Kepres Nomor 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 pada Kamis (7/6). Kepres tersebut berisi pemberian grasi kepada terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby dan terpidana narkoba asal Jerman Peter Achim Franz Grobmann yang dikeluarkan oelh Presiden pada (15/5).
Henry mengatakan kasus ini harus mendapatkan perhatian demi terciptanya keadilan dan pemberantasan narkoba di tanah air.