REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penundaan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 tahun 2012 tentang ketentuan impor produk hortikultura dinilai sebagai bentuk kekalahan pemerintah atas pengusaha.
Officer advokasi dan jaringan Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Ayip Abdullah mengatakan pemerintah kompromistis terhadap kepentingan pengusaha dengan alasan ketidaksiapan teknis.
Menurut dia, permendag 30 tidak seharusnya ditunda. "Perlindungan terhadap petani dan produk pertanian mendesak segera dilakukan. Tidak ada alasan untuk terus menunda-nunda pelaksanaannya," ujar Ayip dalam siaran pers yang diterima Republika.
Ia menuturkan, petani dan produk hortikutura dalam negeri terus terdesak produk impor. Akibatnya petani lebih sering menanggung kerugian dari pada untung. Derasnya impor yang masuk menunjukkan lemahnya kedaulatan pangan Indonesia. Padahal semestinya Indonesia bisa dan mampu berdaulat serta menjadi tuan di negeri sendiri.
Ayip mengatakan seharusnya tidak ada lagi kata penundaan atas semua upaya proteksi terhadap petani dan produk dalam negeri. Hal ini perlu mengingat neraca perdagangan (rasio ekspor-impor) Indonesia sudah menunjukan defisit 642 juta dollas AS pada tahun ini. Impor produk hortikultura, kata dia memberikan sumbangan yang cukup signifikan.
Sebanyak 25,4 juta keluarga menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Saatnya pemerintah “menang” atas tekanan sekelompok (kecil) pihak yang ingin mendapatkan keuntungan berlipat. Jika tidak ingin negeri ini tenggelam oleh produk hortikultura impor.