Rabu 20 Jun 2012 13:38 WIB

Sidang Vonis Sistoyo Dilengkapi Detector

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
Sistoyo (kanan)
Foto: Antara
Sistoyo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang putusan Sistoyo di Pengadilan Negeri Bandung dijaga ketat aparat. bahkan KPK meminta khusus kepada Brimob untuk menyediakan detector bagi pengunjung sidang.

"Pengamanan ini yang minta dari KPK langsung ke Brimob. Kami hanya menjalankan saja. Antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Agus petugas di Pengadilan Tipikor Bandung.

Pantauan Republika, beberapa lokasi dipasang detector. Hal ini tak lepas dari kejadian pembacokan Sistoyo dengan senjata tajam oleh Deddy Sugarda usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2) silam.

Sistoyo sendiri akhirnya divonis enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU KPK.

Sebelumnya Sistoyo didakwa menerima imbalan uang sebesar Rp 100 juta dari Edward Bunyamin dalam perkara pemalsuan surat yang ditanganinya dengan tujuan meringankan tuntutan. Kunci mobil Nissan X Trail bernomor B 188 BL yang digunakan Sistoyo untuk menaruh uang Rp100 juta tersebut juga disebutkan sebagai bukti yang menguatkan putusan hakim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement