Rabu 20 Jun 2012 15:36 WIB

Menolak Larangan Shalat Jumat, 30 Karyawan Toko Dipecat

Shalat Jumat, ilustrasi
Foto: iqrac.blogspot.com
Shalat Jumat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 30 karyawan Toko HF di Jalan Semarang, Surabaya akhirnya dipecat pascalarangan Shalat Jumat yang tidak diindahkan para pekerja Muslim itu.

"Mereka melapor ke PWNU dan sekarang kami advokasi mereka ke Disnaker Surabaya," kata Ketua PW Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Jatim H Moh Maruf Syah SH MH di Surabaya, Rabu (20/6).

Bahkan, katanya, pemecatan juga dilakukan terhadap karyawan toko non-Muslim yang ikut memperjuangkan Shalat Jumat melalui serangkaian unjuk rasa.

"Sekjen Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Jatim Mahfud Zakaria akhirnya melapor kepada Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil Alallah, lalu kami diminta membantu," paparnya.

Dalam laporannya, SBK Jatim mencatat pelarangan Shalat Jumat itu sudah berlangsung lama melalui "Giliran Jadwal Jumat" yakni Jumat pertama untuk 11 karyawan, Jumat kedua untuk sembilan karyawan, dan Jumat ketiga untuk 10 karyawan.

"Untuk Jumat keempat akan kembali ke kelompok giliran pertama dan begitu seterusnya, sehingga seorang karyawan hanya dua kali Shalat Jumat dalam satu bulan, padahal seharusnya empat kali," ucapnya, mengungkapkan.

Larangan itu menimbulkan gejolak, sehingga karyawan Muslim pun melanggar larangan itu, namun mereka justru dipecat, kemudian pengurus SBK di toko itu juga "di-polisi-kan" ke Polrestabes Surabaya.

"Sekarang, kami sedang memproses laporan mereka ke Disnaker Kota Surabaya. Sampai hari ini, kami masih menunggu respons Disnaker Kota Surabaya untuk mempertemukan kami dengan pemilik toko guna berdialog," tukasnya.

Ia menambahkan pihak perusahaan seharusnya memahami kewajiban shalat yang tidak dapat ditinggalkan, karena itu mekanisme "giliran shalat" itu juga salah dan tidak bisa dibenturkan dengan pilihan untuk shalat atau PHK.

Sebelumnya, staf HRD Toko HF, Gunawan menyatakan apa yang terjadi selama ini hanya salah paham, karena perusahaan hanya ingin pekerjaan tetap berjalan pada hari Jumat. "Tapi, mekanismenya memang masih ada masalah," kilahnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement