Rabu 20 Jun 2012 16:03 WIB

Malaysia tak Berhak Klaim Budaya Mandailing

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Tari Tor Tor
Tari Tor Tor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menegaskan Malaysia sama sekali tidak berhak mengklaim Tari Tor - Tor dan Gordang Sambilan sebagai kebudayaan Negeri Jiran.

Malaysia boleh saja mengembangkan budaya Mandailing, namun harus tetap mengakui sesuai fakta sejarah bahwa kedua mata budaya itu Warisan Indonesia.

"Tidak bisa menganggap Budaya Mandailing sebagai hak milik Malaysia," jelas Wakil Menteri Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti, di Jakarta, Rabu (20/6).

Wiendu juga menyatakan tidak dapat dipungkiri terdapat etnis Mandailing yang tinggal di Malaysia. Bahkan, tambahnya, mereka berkewarganegaraan Malaysia dan diprediksi telah berada di Malaysia sejak 1800 Masehi.

Dia menjelaskan budaya memang bersifat dinamis karena mobilitas pendukungnya, namun budaya adalah prinsip dan harga diri jika menyangkut identitas.

Malaysia juga wajib menyatakan tari dan alat musik tersebut berasal dari Mandailing, Sumatra Utara. Asal muasal dan sejarahnya merupakan milik Masyarakat Indonesia, terutama di Wilayah Sumatra Utara.

"Sejatinya, Tari Tor - Tor dan Gordang Sambilan milik semua Warga Batak di Indonesia," imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement