Rabu 20 Jun 2012 16:06 WIB

Malaysia: Tari Tor-tor 'Diperakui' Bukan Diklaim

Tari Tor Tor
Tari Tor Tor

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Konsul Jenderal Malaysia untuk Medan, Norlin Binti Othman, menegaskan, permasalahan tari Tor-tor dan Gondang Sambilan dipastikan akibat kesalahpahaman mengartikan kalimat atau kata "diperakui atau memperakui".

"Diperakui atau memperakui di Malaysia dimaksudkan diangkat atau disahkan atau disetujui, bukan diklaim seperti yang diartikan di Indonesia. Masalah pengartian kata atau kalimat memang tampaknya sering menimbulkan masalah, tetapi dengan penegasan seperti ini, saya harap tidak ada masalah lagi," katanya di Medan, Rabu (20/6).

Dia mengatakan hal itu ketika bertemu dengan anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, yang mendatangi Konsulat Malaysia di Medan untuk makin memperjelas permasalahan kasus Tor-tor dan Gondang Sambilan.

Norlin yang didampingi Konsul Muda Malaysia, Nor Azhar Hajis, mengatakan, dengan nantinya disetujui Tor-tor dan Gondang Sambilan sebagai budaya warisan Indonesia yang berasal dari Suku Mandailing, Sumut, maka budaya itu bisa lebih berkembang.

Dengan tercatatkan di pemerintahab Malaysia, Tor-tor dan Gondang Sambilan itu, maka budaya itu makin leluasa untuk ditampilkan termasuk dalam acara resmi di negara itu seperti halnya gamelan dari Jawa Indonesia dan termasuk berbagai budaya lainnya dari berbagai negara.

"Terus terang, budaya Indonesia banyak disukai. Saya misalnya suka Tor-tor dan Gondang Sambilan, tetapi saya memang belum pernah melihat dipertunjukkan di Malaysia," kata Norlin yang sudah 2,5 tahun menjabat Konjen di Medan.

Dia mengaku, berdasarkan data, ada sekitar 500.000 orang suku Mandailing yang tinggal dan bahkan sudah menjadi warga negara Malaysia sejak puluhan tahun lalu.

"Mungkin karena mereka mau budaya mereka dilestarikan dan bahkan diperkenalkan lebih luas, mereka mengajukan ke pemerintah Malaysia untuk catatkan seperti yang dilakukan suku lainnya," katanya.

Norlin menambahkan, biasanya budaya yang tercatat di pemerintahan Malasyia, bukan hanya lebih leluasa untuk ditampilkan, tetapi juga mendapat pembinaan.

"Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah Malaysia tidak atau bukan mengklaim Tor-tor dan Gondang Sambilan milik Malaysia," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement