Rabu 20 Jun 2012 17:39 WIB

Status Batam Masih Siaga Tiga

Batam. Ilustrasi
Foto: .
Batam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Kepolian Daerah Kepulauan Riau masih menetapkan status Batam siaga tiga pascakerusuhan yang terjadi di Planet Holiday Hotel Batam pada Senin (18/6) yang mengakibatkan satu korban meninggal dan belasan luka-luka.

"Kapolda belum menurunkan status untuk Batam. Hingga saat ini masih siaga tiga," ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (kepri) AKBP Hartono di Batam, Rabu (20/6).

Hartono mengatakan, status siaga tiga yang diterapkan Kapolda Kepri Brigjen Yotje Mende sejak Selasa (19/6) pagi baru akan diturunkan jika dinilai kondisi Batam makin membaik.

"Walaupun kondisi sudah kondusif, namun kewaspadaan harus diutamakan. Karena itu status belum diturunkan," kata dia.

Dengan status tersebut, kata Hartono, sebanyak 105 prajurit Brimob Kelapa Dua, bantuan pasukan dari Polresta tanjungpinang, Polres Karimun, Polres Lingga dan pasukan TNI Yonif 134 Tuah Sakti masih disiagakan membantu pengamanan.

"Sampai saat ini semua pasukan yang diperbantukan masih disiagakan untuk mengamankan Batam," kata dia.

Ia menyatakan belum mengetahui kapan tambahan pasukan tersebut dikembalikan ke kesatuan masing-masing. "Yang jelas menunggu situasi benar-benar terkendali dulu," kata Hartono.

Pascakerusuhan yang terjadi di Planet Holiday Batam pada senin sore, Selasa pagi Polresta Barelang mendapatan bantuan sebanyak 105 personil prajurit Brimob Kelapa Dua, 27 anggota Polresta Tanjungpinang, 30 personil Polres Karimun, dan anggota TNI Yonif 134 Tuah Sakti sebanyak 60 orang.

Hingga Rabu sore kepolisian menyatakan telah ada 32 orang ditahan dan dimintai keterangan terkait kerusuhan yang mengakibatkan satu korban tewas dan sepuluh korban luka berat dan ringan dan menetapkan 11 tersangka.

Kerusuhan tersebut dipicu sengketa lahan seluas 3,7 hektare di kawasan Batumerah, Batuampar, Kota Batam, antara dua kelompok massa yang pekan lalu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun pihak yang kalah mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Kepri.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement