Rabu 20 Jun 2012 18:25 WIB

Partai akan Hukum Kader yang Desak Anas Mundur

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hazliansyah
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyah Laila usai Athiyah diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (26/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyah Laila usai Athiyah diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Demokrat memang memberikan kebebasan bagi kadernya untuk menyatakan pendapat. Ini sesuai dengan asas demokrasi.

Hanya saja, menurutnya, kalau sudah memaksakan kehendak maka sudah sepatutnya untuk diberikan hukuman. 

"Memaksakan hehendak itu tidak boleh. Karena tidak memenuhi kriteria cerdas, bersih, santun," paparnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/6).

Terkait dengan itu, Pasek menyerahkan sepenuhnya kepada komisi pengawas untuk menilai. "Bagi saya, orang ikut partai politik itu untuk menyampaikan gagasan. Jadi harus diberikan kebebasan bicara. Soal surat peringatan itu di komwas," tambah Ketua Komisi III DPR tersebut.

Meskipun begitu, permintaan Anas untuk mundur dari ketua umum tidak sesuai dengan mekanisme yang ada di partai. Pasalnya, dipilihnya Anas sebagai Ketum berdasarkan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi partai, yaitu kongres sebagai pengambil keputusan tertinggi.

Jika memang ada satu-dua kader yang menyampaikan permintaan itu, ia menilainya masih belum cukup merepresentasikan suara partai.

"Itu baru salah satu. Kader kita jutaan. Kalau yang minta satu-dua, masih belum cukup,’’ pungkas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement