Rabu 20 Jun 2012 21:16 WIB

Hukum Pembuktian Terbalik (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Pembuktian terbalik (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pembuktian terbalik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Lantas, bagaimana dengan pandangan Islam? Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikutip dari Fatwa Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VIII MUI, pada kasus hukum tertentu, seperti kasus penggelapan, korupsi, dan pencucian uang, penerapan asas pembuktian terbalik hukumnya boleh jika ditemukan indikasi tindak pidana.

Sehingga, pembuktian atas ketidakbenaran tuduhan dibebankan kepada terdakwa.

Meskipun demikian, ditegaskan juga dalam fatwa ini pada dasarnya seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai adanya pengakuan (iqrar) atau bukti-bukti lain yang menunjukkan seseorang tersebut bersalah, sejalan dengan asas praduga tak bersalah.

Sedangkan, kewajiban pembuktian sebenarnya dibebankan pada penyidik dan penuntut.

Fatwa ini merujuk ke sejumlah dalil, baik yang bersumber dari Alquran maupun hadis. Dasar fatwa ini yang berasal dari Alquran, di antaranya kembali pada kisah pembuktian Nabi Yusuf AS atas tuduhan Zulaikha. Kisah itu terangkum dalam Surah Yusuf ayat 24-29.

Dalil Alquran lainnya ialah Surah An-Nisa’ ayat 135. “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”

Sedangkan landasan hadis ialah salah satunya riwayat dari Ibnu Abbas. Rasulullah bersabda, “Seandainya dakwaan (tuntutan) manusia dimenangkan, niscaya banyak orang menuntut darah dan harta orang lain. Akan tetapi, sumpah dibebankan kepada terdakwa.”

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement