Kamis 21 Jun 2012 08:34 WIB

Kejagung Tangkap Buron Korupsi BNI

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
Terpidana dalam kasus korupsi BNI Jakarta Selatan, Faisal Amsir.
Foto: Istimewa
Terpidana dalam kasus korupsi BNI Jakarta Selatan, Faisal Amsir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim satuan tugas (satgas) intel pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) menangkap seorang buronan yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi BNI Jakarta Selatan yaitu Faisal Amsir pada Kamis (21/6) pada pukul 02.35 WIB.

Faisal Amsir ditangkap di Kamar 135 Mieki Holiday Resort, Brastagi, Tanah Karo, Sumatera Utara.

"Ya, Faisal Amsir ditangkap pada pukul 02.35 WIB di Kamar 135 Mieki Holiday Resort, Tanah Karo, Sumatera Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhamad Adi Toegarisman dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (21/6).

Adi memaparkan Faisal Amsir dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tersebut dan divonis hukuman pidana selama enam tahun. Namun Faisal Amsir tidak memenuhi panggilan eksekusi dan melarikan diri. Kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yaitu sebesar Rp 50 miliar.

"Faisal Amsir buronan kasus korupsi BNI Jakarta Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement