Kamis 21 Jun 2012 12:37 WIB

Pembacok Jaksa Jalankan Aksi Bungkam di Persidangan

Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Jaksa Sistoyo terluka di bagian kepala langsung dikawal petugas keamanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa pembacokan terhadap jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda, menjalankan aksi bungkam di persidangan dengan plester hitam yang menutup mulutnya.

Sebelum persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, Deddy terlebih dahulu meminta izin bicara kepada majelis hakim diketuai Nur Aslam.

"Meski dakwaan jaksa semuanya tidak benar, saya tidak akan menjawab apa pun di persidangan ini karena saya hanya takut dengan pengadilan Allah," kata Deddy yang langsung mengeluarkan plester hitam dari kantong celananya dan menutup mulutnya dengan plester tersebut.

Majelis hakim tidak menanggapi aksi Deddy tersebut dan melanjutkan persidangan dengan meminta JPU Alven Oktarisyah untuk membacakan tanggapan atas ekspesi telah disampaikan Deddy pada sidang 14 Juni 2012.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan eksepsi yang disampaikan Deddy tidak termasuk dalam materi yang diatur dalam pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Keberatan terdakwa menurut hemat kami sudah memasuki materi perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan," tutur JPU.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak untuk seluruhnya keberatan terdakwa dan menyatakan dakwaan JPU sah serta memenuhi syarat untuk dijadikan dasar memeriksa terdakwa di hadapan persidangan.

Setelah JPU membacakan tanggapannya, majelis hakim memberi kesempatan kepada Deddy untuk berbicara apabila ada yang perlu disampaikan.

Namun, Deddy yang selalu hadir di persidangan dengan penampilan rapi mengenakan kemeja lengan panjang itu tetap bungkam. "Itu hak saudara untuk diam," kata hakim ketua Nur Aslam menanggapi Deddy yang membisu.

Seperti biasa, persidangan Deddy selalu dihadiri pendukungnya yang meneriakkan yel-yel kebebasan untuk pria asal Bandung itu.

Namun, persidangan kali ini berjalan tertib karena mereka tidak lagi menginterupsi jalannya persidangan yang dijaga ketat aparat kepolisian.

Deddy dalam eksepsinya yang bertulis tangan di selembar kertas membantah semua dakwaan JPU dengan menyatakan ia tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo dan tidak membacok jaksa non aktif itu dengan golok melainkan dengan sebilah pisau.

Deddy dijerat enam pasal berlapis dengan dakwaan pembunuhan berencana pada dakwaan primer yang ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati. Majelis hakim menunda persidangan hingga 26 Juni 2012 untuk pembacaan putusan sela.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement