REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawas, Marwan Effendy mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan seorang penasihat hukum Muhammad Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (21/6).
Marwan melaporkan Boy karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya terkait kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditangani Kejaksaan Agung pada 2003 lalu.
Dalam jejaring sosial twitter, Boy menuding adanya oknum Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung berinisial ME, merujuk kepada Marwan Effendy, yang melakukan penggelapan terhadap barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Saat itu, Marwan Effendy menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Belakangan, kasus ini terus diungkap, akan tetapi bukan atas nama akun twitter Boy melainkan akun twitter dengan menggunakan nama samaran 'Triomacan2000' dengan pemiliknya atas nama Ade Ayu Sasmita. "Ya sudah dilaporkan, tinggal menunggu permintaan keterangan dari penyidik," kata JAM Was, Marwan Effendy, kepada para wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/6).
Marwan menduga akun twitter atas nama 'Triomacan2000' merupakan akun lainnya dari milik Boy. Ia pun menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada penyidik teknologi informasi Bareskrim Polri. "Nanti biarlah polisi yang akan mengusutnya, jangan-jangan hanya domain nama fiktif, tapi orangnya sama," ujarnya.
Ia mengatakan isu tersebut telah ada sejak bergulirnya kasus BRI dengan terpidana Hartono dan kuasa hukumnya yaitu Boy. Akan tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menjelaskan jika isu tersebut tidak benar. Namun isu tersebut tidak sampai dilaporkan ke pihak kepolisian karena mempertimbangkan Boy pernah menjadi penasihat hukum mantan Jaksa Agung, MA Rahman.
Saat ini, menurutnya sudah tidak dapat ditoleransi lagi karena tudingan tersebut telah ditujukan kepada dirinya secara pribadi dan harus diperkarakan secara hukum. Ia pun mempertanyakan motif Boy yang kembali mengeluarkan isu tersebut di twitter dan belakangan dengan akun twitter Triomacan2000.
"Pertama pakai situsnya domain namanya sendiri, tapi hilang situs ini berganti dengan situs domain nama fiktif (Triomacan2000). tapi situs dulu sudah terekam, jadi yang bersangkutan (Boy) tidak bisa mengelak lagi melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," tegasnya.