REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ahli waris lahan sengketa SDN Jombang 7, Kota Tangerang Selatan mengeluarkan bangku dan meja secara paksa. Pengeluaran secara paksa ini dilakukan akibat sengketa lahan antara ahli waris dengan pihak Pemkot setempat yang tak kunjung selesai.
Tak hanya bangku dan kursi, buku paket yang ada didalam kelas juga dikeluarkan. "Kami hanya meminta pihak pemerintah untuk menepati janjinya menyelesaikan masalah ini dengan membayar lahan yang digunakan untuk SDN ini, karena ahli waris sudah menunggu sejak 1985," kata Erna, salah satu ahli waris, Kamis (21/6).
Pihak sekolah sempat kelimpungan saat melihat ahli waris mengeluarkan seluruh barang milik sekolah kehalaman, seusai pembagian raport. "Ya kaget, saya memang sudah tau masalah ini tapi inikan ranahnya pemerintah, kami serahkan semuanya pada pemerintah setempat," kata Aini, salah seorang guru.
Lahan seluas 1000 meter ini sudah menjadi sengketa sejak tahun 1985. Sebagai ahli waris, Erna mengaku kecewa dengan pemerintah kota Tangerang Selatan yang terkesan menganggap remeh permasalahan sengketa ini.
"Sampai hari ini kami ahli waris belum juga mendapat keputusan dari pemerintah mengenai pembayaran atas lahan yang sudah 26 tahun didirikan sekolah," ujar Erna.
Erna menambahkan, dia sudah menunggu selama 26 tahun untuk mendapatkan ganti rugi yang telah lama dijanjikan Pemerintah setempat. Apabila pemerintah Kota Tangerang Selatan ingin melakukan ruslah, Erna selaku ahli waris akan melakukan penolakan.