REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) memperkirakan putusan terhadap terdakwa kasus Bom Bali I Umar Patek tidak akan berpengaruh dengan memancing reaksi dari kalangan teroris lainnya di tanah air.
"Belum tentu seperti itu," kata Kepala BNPT Irjen Pol (Purn) Ansyad Mbai di Bandara Polonia Medan, Kamis (21/6), ketika akan kembali ke Jakarta. Malah, kata Ansyad, pihaknya melihat ada hal yang diperkirakan dapat membawa dampak positif untuk mengubah pemahaman kelompok yang ikut dalam jaringan teroris di tanah air.
Peluang itu berdasar pengakuan Umar Patek yang secara terang-terangan menyatakan bahwa pengeboman yang dilakukannya di Bali sebagai perbuatan yang salah. "Bahkan, (Umar Patek) minta maaf. Menurut saya, itu pengaruhnya positif," kata Ansyad.
Dengan pengakuan Umar Patek itu, pihaknya mengharapkan kalangan teroris yang masih ada dapat menyadari bahwa perbuatannya selama ini salah. Menurut mantan Kapolda Sumut itu, sikap yang ditunjukkan terdakwa yang memiliki nama lain Hisyam bin Ali Zein itu berbeda dengan tersangka teroris sebelumnya yang merasa tidak salah.
"Bahkan mereka merasa sedang melakukan jihad. Itu yang membuat masalah sebetulnya," kata Ansyad. Ketika ditanyakan tentang kemungkinan putusan itu akan berpengaruh pada gerakan teroris selanjutnya, ia tidak mempermasalahkan karena bagian dari penegakan hukum.
"Tanpa putusan itu, mereka juga akan terus bergerak," katanya. Sebelumnya, Umar Patek dituntut hukuman penjara seumur hidup setelah didakwa dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.