REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemilik akun twitter Triomacan2000 langsung menanggapi laporan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung, Marwan Effendy ke Mabes Polri. Bahkan pemilik akun ini meminta Jaksa Agung, Basrief Arief untuk menonaktifkan sementara Marwan Effendy dari jabatannya agar proses penyelidikan berjalan netral.
Marwan pun mengatakan tidak takut dengan ancaman Triomacan2000 dan bersedia mundur dari jabatannya jika terbukti bersalah melakukan penggelapan terhadap barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar.
"Kalau saya salah, jangankan dinonaktifkan, diberhentikan pun saya tidak apa. Saya sudah sampaikan hal ini kepada Jaksa Agung (Basrief Arief)," kata Marwan Effendy yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/6).
Ia memaparkan saldo rekening milik terpidana dalam kasus korupsi BRI, Hartono, yang diblokir dan dibekukan pihak kejaksaan yaitu sebesar Rp 104 miliar. Boy, lanjutnya, memang pernah ke BRI untuk mengkonfirmasikan jumlah saldo milik Hartono namun tidak diberikan pihak BRI karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari terpidana.
Namun Boy malah menyebarkan tuduhan di akun twitternya bahwa Marwan menggelapkan barang bukti kasus korupsi BRI sebesar Rp 500 miliar. Marwan pun melaporkan Boy dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 127 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Marwan juga meminta tim penyidik Bareskrim Polri untuk juga melacak pemilik akun twitter Triomacan2000. Pasalnya ia menduga Boy yang berada di balik akun twitter dengan nama fiktif itu.
"Dia (Boy) jangan ngarang-ngarang terus. Sudah ganti-ganti akunnya, ganti nama orang lagi (Triomacan2000). Saya sudah minta kepada polisi untuk melacak itu," ujarnya dengan suara tinggi.
"Nah si Triomacan2000 itu si Boy juga," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ini.