REPUBLIKA.CO.ID, Pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertimbangkan azas efisiensi dan manfaat.
Pembangunan gedung baru KPK sah-sah saja sepanjang bisa meningkatkan kinerja lembaga adhock tersebut.
“Kalau memang kebutuhan yang mendesak sebaiknya DPR menyetujui,” kata anggota Komisi III Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding saat dihubungi Republika, Minggu (24/6).
Sudding mengatakan, efektivitas kerja KPK harus menjadi pertimbangan. Mustahil KPK bisa melaksanakan tugas secara baik bila sarana dan prasarananya tidak memadai. Saat ini masih terjadi silang pendapat di anggota Komisi III DPR-RI selaku mitra kerja KPK.