Senin 25 Jun 2012 07:37 WIB

Hukum Operasi Kelamin (2-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Operasi pasien (ilustrasi).
Foto: en.wikipedia.org
Operasi pasien (ilustrasi).

Argumentasi

Fatwa ini merujuk ke sejumlah dalil utama dalam syariah. Di antaranya, pertama ayat ke-119 Surah An-Nisa. Ayat tersebut menegaskan bahwa tindakan mengubah alat kelamin dengan sengaja adalah bentuk penyesatan oleh setan. Karena itu, hukumnya dilarang.

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Ayat lain juga menyebutkan bah wa tiap manusia terlahir dengan membawa fitrah. Fitrah itu termasuk jenis kelamin yang dimilikinya. Dengan demikian, tidak boleh mengubah fitrah tersebut.

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS Ar-Ruum: 30).

Sedangkan dalil yang berasal dari hadis, salah satunya ialah hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud. Dalam hadis itu Rasulullah menegaskan bahwa Allah melaknat orang-orang perempuan yang membuat tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus dan yang mengubah ciptaan Allah. (HR Bukhari).

Hadis lain juga menguatkan fatwa ini. Riwayat Abdullah bin Abbas, misalnya. Hadis itu menegaskan laknat Allah bagi pria yang menyerupai perempuan, juga kaum perempuan yang menyerupai laki-laki. (Bukhari, Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majah).

Rekomendasi

Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan fatwa ini. Misalnya, rekomendasi untuk Kementerian Kesehatan agar membuat regulasi pelarangan operasi penggantian alat kelamin. Termasuk juga pengaturan pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin.

Rekomendasi lain juga disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). MA diminta membuat surat edaran kepada hakim untuk tidak menetapkan permohonan penggantian jenis kelamin dari hasil operasi ganti alat kelamin yang diharamkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement