REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANGAMPEK -- Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus menyelidiki kasus penemuan mayat bayi laki-laki. Jasad bayi malang tersebut ditemukan di jaringan irigasi di Jorong Padang Laweh, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu (24/6).
"Kita membentuk tim yang terdiri atas anggota Polres, Polsek, jorong dan nagari untuk penyelidikan dan pengungkapan siapa ibu bayi itu," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso, didampingi Kasubag Humas, AKP Muddasir, di Simpangampek, Senin.
Dia mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memanggil saksi-saksi serta warga yang ada di sekitar lokasi kejadian. Pihaknya berharap dalam waktu dekat dapat mengungkap siapa ibu bayi yang tega membuang anaknya itu.
Perbuatan itu dapat diancam dengan Pasal 341 KUHP dimana seorang ibu yang sengaja menghilangkan nyawa anak ketika lahir atau beberapa lama setelah dilahirkan dapat dikenai hukuman tujuh tahun penjara. "Jangan main-main dengan kasus ini karena berkaitan dengan nyawa manusia," katanya.
Warga Jorong Padang Laweh menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di jaringan irigasi dekat kebun masyarakat setempat. Bayi laki-laki itu ditemukan tersangkut di besi pembatas irigasi dekat keramba ikan. Jasad bayi ditemukan oleh seorang warga bernama Wasis (65) pada sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu Wasis melihat sebuah karung berwarna putih. Merasa penasaran, dia memberanikan diri melihat isinya. Ternyata isinya sesosok bayi laki-laki yang dibungkus dengan handuk berwarna merah dengan tali pusar yang masih utuh.
Pihak kepolisian yang melakukan visum menduga bayi itu meninggal karena kedinginan. Diperkirakan bayi itu lahir pada Minggu (24/6) pagi. Berat bayi itu sekitar 2,5 kilogram dengan panjang 45 centimeter.