Senin 25 Jun 2012 22:21 WIB

Usut Pemasok Pistol, Polda Metro-Pindad Lakukan Kordinasi

Pistol jenis revolver
Pistol jenis revolver

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam pengusutan kasus keterlibatan AT yang diduga pelaku pemasok senjata api kepada kelompok perampokan pimpinan HRl, Polda Metro Jaya berkordinasi dengan PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad Persero).

  "Tentunya kita sudah berkoordinasi Pindad dan berjalan dengan baik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (25/6).

Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan PT Pindad sebelum menangkap AT, di rumahnya di Bandung, Jawa Barat. Penyidik mendapatkan informasi AT tercatat sebagai pegawai PT Pindad bagian operator listrik dan mekanik, kemudian menjadi petugas pengepakan produk dengan masa kerja sejak 1989.

Rikwanto mengungkapkan polisi masih mengembangkan kasus penjualan senjata api pabrikan yang dijual AT kepada kelompok perampokan pimpinan HR seharga Rp11 juta. Berdasarkan pengakuan, AT mendapatkan senjata api pabrikan dari pria berinisial A yang saat ini masih berstatus buron.

Sebelumnya, aparat Subdirektorat Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk AT karena menjual senjata api kepada salah satu kelompok perampokan pimpinan HR berinisial RIK. AT mendapatkan senjata api pabrikan dari A, kemudian menjualnya kepada RIK seharga Rp11 juta.

Selain menangkap AT, petugas juga meringkus HR yang berperan sebagai kapten, YD, DON, A dan RIK yang tewas ditembak petugas, karena melakukan perlawanan. Petugas menciduk para tersangka pada beberapa lokasi, yakni Jakarta, Bali, Palembang, Pekanbaru dan Bandung sejak Rabu (20/6) hingga Kamis (21/6).

Polda Metro Jaya mencatat sindikat penjahat pimpinan HR telah merampok sebanyak 15 kali di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama Januari hingga Juni 2012. Bahkan salah satu tersangka mengaku akan menjalankan aksi perampokan di Vietnam pada pekan ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement