Selasa 26 Jun 2012 10:25 WIB

BNN: 376 WNI di Luar Negeri Menanti Hukuman Mati

Rep: M Akbar Widjaya / Red: Yudha Manggala P Putra
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, mengungkapkan saat ini ada sekitar 376 orang warga negara Indonesia yang tengah menanti hukuman mati di luar negeri.

Selain itu masih ada lagi sebanyak 83 WNI yang kini harus menjalani hukuman seumur hidup karena tersangkut narkoba di luar negeri.

''Bahkan baru-baru ini ada delapan warga Indonesia terlibat kasus penyelundupan kokain 1,5 juta ton di Portugal,'' kata Gories saat membacakan sambutannya pada acara peresmian balai rehabilitasi BNN di Baddoka, Makassar, Selasa (26/6).

Banyaknya warga negara Indonesia yang tersangkut narkoba itu, kata Gories, menunjukkan bahwa sindikat jaringan internasional sudah semakin giat menjaring anggotanya ke berbagai kota. 

''Mereka bahkan sudah masuk sampai ke kota-kota kecil untuk merekrut anggotanya,'' ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement