REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa perkara pembacokan terhadap jaksa nonaktif Sistoyo, Deddy Sugarda, mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Sistoyo atas perbuatannya. Permohonan maaf tersebut tertuang dalam selembar surat yang ditandatangani oleh Deddy di atas meterai dan dibagikan oleh salah satu pendukung Deddy dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/6)
Dalam suratnya yang diketik rapi itu, Deddy menyatakan penyesalannya. Ia pun menjelaskan pembacokan tidak dilandasi perasaan marah atau benci kepada Sistoyo, tetapi semata ingin melihat keadilan dan dilandasi cinta kepada negara.
Deddy dalam suratnya menyampaikan harapan agar Sistoyo dapat menerima permohonan dirinya yang khilaf. Ia bahkan mendoakan agar Sistoyo memperoleh limpahan rahmat Tuhan.
Ia pun menulis harapan agar Tuhan mengampuni perbuatannya yang diakui sebagai kekhilafan. Selain permohonan maaf, Deddy juga menyampaikan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang melawan hukum.
Ia juga menyampaikan imbauan agar tidak ada orang lain mengikuti perbuatannya yang diakuinya tidak terpuji. Surat tertanggal 21 Juni 2012 tersebut diakhiri dengan kalimat "yang khilaf, Deddy Sugarda", dan ditandatangani di atas meterai Rp6000.
Usai persidangan, Deddy mengaku menyampaikan permohonan maaf meski ia sebenarnya tidak rela. "Iya, meski untuk apa saya minta maaf kepada pengkhianat, orang dzalim seperti dia," ujarnya.
Kepada majelis hakim, Deddy juga menyerahkan surat permohonan penangguhan atau pengalihan jenis tahanan tertanggal 21 Juni 2012 dengan alasan sebagai kepala keluarga mengemban tanggung jawab mencari nafkah untuk keluarga. Deddy yang berusia 54 tahun itu juga mengungkapkan keinginannya untuk berkumpul bersama keluarga.
Sedangkan alasan terakhir yang dikemukakan Deddy adalah salah satu sepupunya saat ini dalam keadaan depresi dan hampir sakit jiwa sehingga saat ini tidak ada yang mengurus. Deddy dalam surat permohonan penangguhan penanahan berjanji untuk selalu hadir dalam setiap persidangan, tidak melarikan diri, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.