Rabu 27 Jun 2012 04:07 WIB

Diduga Menipu, Nenek-nenek Harus Terima Nasib Begini

Red: Endah Hapsari
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Loeana Kanginnadhi (77 tahun), terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdananya walaupun dalam kondisi sakit.

Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda saat sidang yang berlangsung setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar.

Nenek yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.

Sebelum persidangan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk menanyakan kondisi terdakwa, apakah dapat mengikuti sidang atau tidak. "Saya masih sakit dan lemas, walaupun bisa mendengarkan pertanyaan," ujar Loeana menjawab pertanyaan hakim melalui penasihat hukumnya.