REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Loeana Kanginnadhi (77 tahun), terdakwa kasus dugaan penipuan penjualan tanah sekitar satu juta dolar AS, dihadirkan untuk mengikuti persidangan perdananya walaupun dalam kondisi sakit.
Terdakwa hanya bisa berbaring di tandu pasien beroda saat sidang yang berlangsung setengah jam itu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Nenek yang dilaporkan melakukan penipuan tersebut tidak dapat berjalan ataupun duduk. Dia diantar oleh kuasa hukum beserta perawat menggunakan ambulans dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar.
Sebelum persidangan ketua majelis hakim John Tony Hutauruk menanyakan kondisi terdakwa, apakah dapat mengikuti sidang atau tidak. "Saya masih sakit dan lemas, walaupun bisa mendengarkan pertanyaan," ujar Loeana menjawab pertanyaan hakim melalui penasihat hukumnya.
John juga menanyakan kondisi terdakwa kepada tim dokter yang menanganinya di RSUP Sanglah karena adanya perbedaan rekomendasi tentang kesehatan nenek tersebut. "Karena adanya perbedaan itu, maka kami memutuskan untuk dilakukan pemeriksaan tentang kesehatan terdakwa oleh dokter independen, sebagai pembanding dari rekomendasi yang sudah ada," ucap John.
Sebelumnya dr Nyoman Ratep, ketua tim penanganan terdakwa, mengatakan, pasien tersebut sudah cukup stabil sehingga diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani perawatan jalan.
Sedangkan dr Leli S Kurniawan, anggota tim dokter lainnya, menuturkan, yang bersangkutan masih mengalami depresi akibat beban pikirannya dan juga karena faktor usia.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Putu Astawa mengatakan, dihadirkannya terdakwa dalam sidang perdana kasus tersebut karena pihaknya hanya menjalankan penetapan dari hakim. Made Arjaya, kuasa hukum terdakwa, menilai perlakuan terhadap kliennya tidak manusiawi dan melanggar HAM.